DPR restui UU Informasi dan Transaksi Elektronik

Rachmat Hidayat | Jakarta - Ketuk palu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agung Laksono menandai disetujuinya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam sidang Paripurna Selasa (25/3), seluruh fraksi dalam pandangannya serempak menyatakan setuju UU ITE diberlakukan. "Apakah seluruh fraksi menyetujui RUU ITE diundang-undangkan?" tanya Agung Laksono yang langsung dijawab setuju oleh kurang lebih 320 anggota dewan yang hadir dalam Paripurna DPR kali ini. Menkoinfo M Nuh sebagai wakil pemerintah dalam sidang Paripurna mengapresiasi sikap DPR yang menyetujui RUU ITE untuk kemudian resmi menjadi undang-undang. "Ini merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia menyongsong 100 tahun kebangkitan nasional yang ditandai dengan disetujuinya RUU ITE menjadi undang-undang. Pengesahan ini semakin menyempurnakan bagi bangsa Indonesia untuk siap memasuki E culture," urai M Nuh. Dalam UU ITE tersebut banyak diatur mengenai masalah transaksi elektronik baik yang dilakukan dalam transasksi perbankan ataupun komunikasi. Selain itu, dalam UU tersebut juga mengatur mengenai pelarangan situs-situs porno. Termasuk menyebarkan informasi yang tidak menyenangkan. UU ini membentengi Indonesia dari kejahatan di dunia maya maupun perbankan yang dilakukan melalui teknologi informasi. Pembahasan UU ITE ini dimulai sejak Januari lalu. Semula pasal UU ITE ini berjumlah 49 pasal yang kemudian bertambah menjadi 54 pasal, semakin lengkap dan komprehensif. M Nuh menambahkan, UU ITE ini bagian dari sebuah rezim hukum baru yang menyempurnakan UU yang ada, menganut azas yuridiksi ekstratorial. Alat bukti elektronik, diakui sebagai alat bukti lain yang diatur dalam KUHP. Tandatangan elektronik, juga diatur memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tandatangan konvensional. "Tekhnologi komunikasi dan informasi memberikan peluang, melahirkan kejahatan-kejahatan dan keasusilaan yang berbasis tekhnologi. Sebut saja cyber crime, prostitution, dan seterusnya. Oleh karena itu pencegahannya berbeda dengan kejahatan konvensional," paparnya. "Kejahatan (tekhnologi) tidak lagi dilakukan pendekatan melalui sistem hukum konvensional. Kejahatannya. tidak bisa dibatasi oleh teritorial negara, bisa dilakukan dari belahan dunia manapun. Dan pelanggaran hukum di dunia maya, selama ini sulit dipecahkan," katanya lagi. Pemerintah, diakuinya Menkoinfo M Nuh, sesegera mungkin menyiapkan segala perangkat penunjang undang-undang ITE ini untuk secepatnya diberlakukan. "Mudah-mudahan dengan adanya UU ITE ini akan memberikan kemaslahatan bagi bangsa dan negara," demikian Menkoinfo M Nuh. persda network (suryalive.com)


Post Comment

  •   Name (required)
  •   Email (required, but won't be published)
  •   Homepage
  •     Validation Code