Mahkamah Konstitusi Luncurkan TV dan Radio

Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi meluncurkan MK Televisi (MKTV) dan MK Radio (MK Radio). Dua media ini untuk memberikan informasi seputar kegiatan persidangan. "Baik persidangan, perkembangan pemeriksaan perkara, maupun berbagai aktivitas MK lainnya ada di kedua media itu," kata Zaenal Arifin Hoesein, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Mahkamah Agung, di Jakarta, Rabu (13/8) malam.

Menurut Zaenal, melalui MKTV setiap persidangan bisa dinikmati seluruh masyarakat Indonesia. Pasalnya, program acara MKTV dipancarkan lewat stasiun televisi lokal dengan jaringan Jawa Pos Multimedia Corporation dan Televisi Republik Indonmesia nasional serta daerah. Sedangkan MK Radio menggunakan jaringan Radio Republik Indonesia yang tersebar hingga ke pelosok nusantara.

Zaenal mengatakan, pendirian kedua media itu diharapkan dapat menjadi jembatan bagi masyarakat yang mendambakan keadilan. Selain itu, lewat kehadiran media itu setiap warga negara menyadari hak-hak konstitusionalnya telah mendapat jaminan yang konkret.(DWI/ANTARA)

(liputan6.com)


Article Comments

Userpic Limor Messika
Thu, 04 Mar 2010, 15:12
setiap persidangan bisa dinikmati
Achmad FaizaL
Fri, 16 Apr 2010, 01:12
Kalo ada untuk magang / lowongan, boleh dong infonya..
terima kasih..

Post Comment

  •   Name (required)
  •   Email (required, but won't be published)
  •   Homepage
  •     Validation Code